Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah memasuki babak baru, yakni tahap penyidikan.
"Saat ini kasusnya sudah masuk proses penyidikan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba untuk memberikan keterangan lebih lanjut," kata dia.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba berinisial HN ini dilakukan pada Senin (23/2) lalu di kantor Kejari Rejang Lebong. Selain HN, jaksa penyidik sebelumnya telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk dimintai keterangan.
Beberapa saksi penting yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah bekas Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi, bekas Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, serta bekas Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid.
Menurut dia, meskipun status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, saat ini pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti terkait indikasi penyimpangan anggaran dalam kasus itu.
"Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut, termasuk dengan kasus lainnya. Statusnya masih sebatas dugaan, namun kami akan terus melanjutkan pemeriksaan secara lebih lanjut serta menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna memastikan tata kelola perusahaan daerah di wilayah itu bersih dari praktik penyimpangan anggaran.
