Seorang karyawati raksasa e-dagang China Alibaba yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh atasannya saat perjalanan dinas ke luar kota akhirnya disidangkan dalam kasus pencemaran nama baik.
Pengadilan Distrik Yuhang, Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, Rabu (1/12), menyidangkan perkara tersebut dengan terdakwa perempuan bermarga Zhou.
Pihak penggugat Li Yonghe, yang merupakan mantan Direktur Retail Antar-Kota Alibaba, juga hadir dalam sidang tersebut, tulis kanal berita The Paper, Kamis.
Dalam kasus pelecehan seksual pada Agustus lalu, Zhou mengungkapkan bahwa Li sebagai pimpinan staf di Alibaba mengetahui insiden itu namun tidak melakukan tindakan apa pun.
Pihak Alibaba dalam pernyataannya kemudian menganggap Li bersalah dan memintanya mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun dalam gugatan balik, Li menuduh Zhou memublikasikan informasi palsu di beberapa laman mengenai kasus yang terjadi di lingkungan platform dagang daring terbesar di daratan Tiongkok itu.
Selama penyelidikan oleh pihak Alibaba dan kepolisian, Zhou mengabaikan fakta bahwa penggugat dan timnya secara aktif menangani kasus tersebut.
Zhou dianggap memutarbalikkan fakta dan mengarang cerita yang dapat mencemarkan nama baik Li.
Akibat hal itu pula, Li dipersalahkan dan diperintahkan meninggalkan jabatannya.
Li mengajukan gugatan kepada Zhou agar mengajukan permintaan maaf secara tertulis di laman berita nasional selama 15 hari berturut-turut untuk memulihkan nama baik penggugat dan menuntut pembayaran denda sebesar satu yuan (Rp2.255).
Zhou mengaku tidak mencemarkan nama baik Li dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan persidangan.
"Saya melaporkan ke perusahaan karena hak pribadi saya dilanggar. Itu bukan pelanggaran hak atas reputasi," kata Zhou.
Berita pelecehan seksual di lingkungan Alibaba menjadi topik terhangat di media sosial China.
Dalam kasus itu, Zhou mengaku dipaksa menenggak minuman keras lalu diperkosa oleh karyawan seniornya, Wang Chengwen, saat dalam keadaan mabuk berat.
Dalam penyelidikannya, polisi tidak menemukan bukti pemerkosaan oleh dua orang pria seperti yang dituduhkan Zhou itu.
Namun, polisi mengenakan hukuman wajib lapor terhadap Li dan Wang atas kecurigaan pelecehan seksual terhadap Zhou.
Pada September, istri Wang juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap Zhou atas tuduhan pencemaran nama baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pengadilan Distrik Yuhang, Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, Rabu (1/12), menyidangkan perkara tersebut dengan terdakwa perempuan bermarga Zhou.
Pihak penggugat Li Yonghe, yang merupakan mantan Direktur Retail Antar-Kota Alibaba, juga hadir dalam sidang tersebut, tulis kanal berita The Paper, Kamis.
Dalam kasus pelecehan seksual pada Agustus lalu, Zhou mengungkapkan bahwa Li sebagai pimpinan staf di Alibaba mengetahui insiden itu namun tidak melakukan tindakan apa pun.
Pihak Alibaba dalam pernyataannya kemudian menganggap Li bersalah dan memintanya mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun dalam gugatan balik, Li menuduh Zhou memublikasikan informasi palsu di beberapa laman mengenai kasus yang terjadi di lingkungan platform dagang daring terbesar di daratan Tiongkok itu.
Selama penyelidikan oleh pihak Alibaba dan kepolisian, Zhou mengabaikan fakta bahwa penggugat dan timnya secara aktif menangani kasus tersebut.
Zhou dianggap memutarbalikkan fakta dan mengarang cerita yang dapat mencemarkan nama baik Li.
Akibat hal itu pula, Li dipersalahkan dan diperintahkan meninggalkan jabatannya.
Li mengajukan gugatan kepada Zhou agar mengajukan permintaan maaf secara tertulis di laman berita nasional selama 15 hari berturut-turut untuk memulihkan nama baik penggugat dan menuntut pembayaran denda sebesar satu yuan (Rp2.255).
Zhou mengaku tidak mencemarkan nama baik Li dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan persidangan.
"Saya melaporkan ke perusahaan karena hak pribadi saya dilanggar. Itu bukan pelanggaran hak atas reputasi," kata Zhou.
Berita pelecehan seksual di lingkungan Alibaba menjadi topik terhangat di media sosial China.
Dalam kasus itu, Zhou mengaku dipaksa menenggak minuman keras lalu diperkosa oleh karyawan seniornya, Wang Chengwen, saat dalam keadaan mabuk berat.
Dalam penyelidikannya, polisi tidak menemukan bukti pemerkosaan oleh dua orang pria seperti yang dituduhkan Zhou itu.
Namun, polisi mengenakan hukuman wajib lapor terhadap Li dan Wang atas kecurigaan pelecehan seksual terhadap Zhou.
Pada September, istri Wang juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap Zhou atas tuduhan pencemaran nama baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021