Lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Bengkulu dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2021/PN.Bgl.
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan PT Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT Agri
Andalas.
"Kami menilai penetapan status tersangka memiliki beberapa kejanggalan dalam prosesnya," kata penasehat hukum kelima tersangka dari LBH Respublica, Irvan Yudha Oktora di Bengkulu, Senin.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden, Menteri ATR/BPN dan Dirjen Perkebunan, agar dapat menyelesaikan persoalan bekas lahan hak guna usaha (HGU) tersebut.
Untuk sementara proses penyelidikan dan penyidikan yang diduga melanggar hukum acara selain melakukan Praperadilan, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kapolri, Kompolnas serta Propam Mabes Polri agar dapat memeriksa adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu.
Untuk pengawasan, proses persidangan Praperadilan demi menjaga persidangan yang Fair dan Imparsial, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu agar dapat membantu mengawasi proses persidangan tersebut.
Irvan mengatakan bahwa inti permasalahan dalam kasus ini adalah konflik lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan.
"Sehingga sangat memungkinkan adanya intervensi terhadap warga yang memperjuangkan keadilan terhadap dirinya," katanya.
Diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu usai menggelar aksi panen bersama yang dilakukan warga Desa Jenggalu terkait persoalan status tanah bekas HGU lahan PT Jenggalu Permai yang dimiliki oleh PT Agri Andalas.
Irvan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes dan rasa kecewa masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Seluma yang tidak kunjung menyelesaikan status lahan PT Jenggalu Permai yang telah berakhir masa HGU-nya pada 7 Agustus 2016.
Kelima tersangka tersebut ditangkap dan ditahan sejak 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu.
Selain itu menurut dia, keberadaan PT Agri Andalas dinilai oleh masyarakat tidak memiliki dasar hukum karena mengelola lahan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan PT Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT Agri
Andalas.
"Kami menilai penetapan status tersangka memiliki beberapa kejanggalan dalam prosesnya," kata penasehat hukum kelima tersangka dari LBH Respublica, Irvan Yudha Oktora di Bengkulu, Senin.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden, Menteri ATR/BPN dan Dirjen Perkebunan, agar dapat menyelesaikan persoalan bekas lahan hak guna usaha (HGU) tersebut.
Untuk sementara proses penyelidikan dan penyidikan yang diduga melanggar hukum acara selain melakukan Praperadilan, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kapolri, Kompolnas serta Propam Mabes Polri agar dapat memeriksa adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu.
Untuk pengawasan, proses persidangan Praperadilan demi menjaga persidangan yang Fair dan Imparsial, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu agar dapat membantu mengawasi proses persidangan tersebut.
Irvan mengatakan bahwa inti permasalahan dalam kasus ini adalah konflik lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan.
"Sehingga sangat memungkinkan adanya intervensi terhadap warga yang memperjuangkan keadilan terhadap dirinya," katanya.
Diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu usai menggelar aksi panen bersama yang dilakukan warga Desa Jenggalu terkait persoalan status tanah bekas HGU lahan PT Jenggalu Permai yang dimiliki oleh PT Agri Andalas.
Irvan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes dan rasa kecewa masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Seluma yang tidak kunjung menyelesaikan status lahan PT Jenggalu Permai yang telah berakhir masa HGU-nya pada 7 Agustus 2016.
Kelima tersangka tersebut ditangkap dan ditahan sejak 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu.
Selain itu menurut dia, keberadaan PT Agri Andalas dinilai oleh masyarakat tidak memiliki dasar hukum karena mengelola lahan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021