Bengkulu (Antara Bengkulu) - Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pengedar narkoba DA dan MI, Senin, dengan barang bukti satu kilogram ganja kering dan tujuh paket kecil shabu.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, saat ini mereka diamankan di Polda Bengkulu," kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono saat gelar perkara, Senin.

Ia mengatakan penangkapan tersangka DA (28) warga Kelurahan Pasar Mulya, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, berawal dari laporan masyarakat.

Tersangka ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pintubatu, Kota Bengkulu.

Sementara MI (34) warga Perum Raflesia Kelurahan Nusaindah, ditangkap di sekitar rumahnya.

"Keduanya pemakai, juga pengedar," tambahnya.

Selain tujuh paket kecil shabu dan ganja kering seberat satu kilogram, dari tangan para tersangka juga diamankan dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka, diancam pasal 112 juncto 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sedangkan yang pasal 114 ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013