Seluma, Bengkulu, (Antara) - Ketua KPUD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Rosdi Efendi mengatakan baru empat partai politik di daerah tersebut yang melaporkan dana kampanye Pemilu 2014.
Ia mengungkapkan hal tersebut di Seluma, Rabu bahwa parpol yang belum menyampaikan laporan dana kampanye untuk segera melaporkan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seluma, lanjut dia, mengingatkan bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 mendatang , seluruh partai politik wajib menyerahkan laporan dana kampanye awal.
"Terutama laporan sumbangan dana yang wajib disampaikan secara periodik tiga bulan sekali dan terakhir tanggal 2 Maret 2014," katanya.
Namun ia tidak menyebutkan keempat parpol yang telah melaporkan dana kampanye tersebut.
Rosdi pun menjelaskan untuk menuukseskan Pemilu 2014, KPUD Seluma sudah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu 2014 dan membagikan draft peraturan pemilu, namun ia menyayangkan karena peserta yang hadir sedikit.
Bahkan rencananya KPUD Seluma akan membentuk relawan demokrasi yang meliputi kelompok pemilih pemula, kelompok pemilih perempuan, kelompok agama, kelompok pemilih difabel dan kelompok pinggiran yang nantinya relawan demokrasi ini akan membantu mensosialisasikan dan memantau pelaksanaan pemilu 2014.
Untuk daftar pemilih tetap (DPT), hasil pleno KPUD Seluma menetapkan pemilih berjumlah 135.298 orang. Jumlah DPT tersebut terdiri atas 70 ribuan lebih pemilih pria, dan 66 ribu pemilih wanita.
Meski demikian, jika nantinya terdapat warga yang belum masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, atau nomor induk kependudukan ke petugas PPS maksimal H-3 sebelum pencoblosan.
***1*** (smy)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Ia mengungkapkan hal tersebut di Seluma, Rabu bahwa parpol yang belum menyampaikan laporan dana kampanye untuk segera melaporkan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seluma, lanjut dia, mengingatkan bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 mendatang , seluruh partai politik wajib menyerahkan laporan dana kampanye awal.
"Terutama laporan sumbangan dana yang wajib disampaikan secara periodik tiga bulan sekali dan terakhir tanggal 2 Maret 2014," katanya.
Namun ia tidak menyebutkan keempat parpol yang telah melaporkan dana kampanye tersebut.
Rosdi pun menjelaskan untuk menuukseskan Pemilu 2014, KPUD Seluma sudah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu 2014 dan membagikan draft peraturan pemilu, namun ia menyayangkan karena peserta yang hadir sedikit.
Bahkan rencananya KPUD Seluma akan membentuk relawan demokrasi yang meliputi kelompok pemilih pemula, kelompok pemilih perempuan, kelompok agama, kelompok pemilih difabel dan kelompok pinggiran yang nantinya relawan demokrasi ini akan membantu mensosialisasikan dan memantau pelaksanaan pemilu 2014.
Untuk daftar pemilih tetap (DPT), hasil pleno KPUD Seluma menetapkan pemilih berjumlah 135.298 orang. Jumlah DPT tersebut terdiri atas 70 ribuan lebih pemilih pria, dan 66 ribu pemilih wanita.
Meski demikian, jika nantinya terdapat warga yang belum masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, atau nomor induk kependudukan ke petugas PPS maksimal H-3 sebelum pencoblosan.
***1*** (smy)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013