Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak dua paket yang disimpan dalam botol bedak untuk mengelabui petugas di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
"Dua paket sabu tersebut didapat dari Junaidi Afrianto (22), warga Dusun II Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto di Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan polisi menangkap pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba ini sejak beberapa hari lalu di jalan samping SMAN 02 Mukomuko di Desa Pulau Payung Kecamatan Ipuh.
Ia mengatakan polisi mengetahui keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Saat pelaku mengambil dua paket sabu dalam botol bedak My Baby di jalan gang SMAN 02 Mukomuko di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, tepatnya di belakang SMA ujung pagar besi langsung disergap polisi.
Sedangkan modus operandi pelaku menyimpan atau menguasai barang narkotika jenis sabu sebanyak dua paket itu untuk diperjualbelikan lagi.
Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam botol bedak warna putih merek My Baby dan satu unit HP merek Oppo warna merah tipe A83, satu sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BD 2438 NW,, satu dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp250 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021