Pekanbaru (Antara) -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyatakan, pemerintah harus menjamin akses pasar produk lokal supaya bisa bersaing baik dalam perdagangan domestik maupun internasional menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70/2013.

"Kami menyambut baik terbitnya Permendag No.70/2013 yang mengatur perlindungan produk lokal karena bisa memacu para usaha mikro kecil dan menengah dan terpenting, ada jaminan pemerintah terhadap pasar produk lokal," ujar Direktur Eksekutif Kadin Riau Muhammad Herwan di Pekanbaru, Ahad.

Memasuki masyarakat ekonomi Asean pada 2015, pemerintah perlu melakukan pembelaan terhadap produk lokal agar bisa bersaing dengan produk impor baik di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Selain itu pemerintah diharapkan bisa memperkuat pengawasan peraturan yang mendorong pemasaran produk lokal di pasar domestik dan sekaligus memberantas penyelundupan untuk menciptakan persaingan pasar yang lebih adil antara produk impor dan lokal.

"Ini salah satu bentuk pembelaan pemerintah terhadap para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang dinilai sangat strategis untuk menghadapi masyarakat ekonomi Asean serta mampu bersaing di tengah serbuan produk impor," katanya.

Perlindungan produk lokal, lanjutnya, harus disertai dengan pengetatan produk impor yang masuk ke Indonesia, termasuk juga meminta pada perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dan pihak bank tidak memberlakukan syarat-syarat yang dianggap aneh.

Seperti pemberlakuan sertifikat kelestarian lingkungan dari lembaga asing antara lain "forest stewardship council" yang tidak bisa dipenuhi para pengusaha lokal sehingga dianggap menyudutkan pengusaha di negerinya sendiri.

Sementara aliran produk impor membanjiri pasar domestik karena bea masuk yang rendah seperti kertas, keramik dan aki kendaraan bermotor. "Industri lokal dengan keunggulan komparatif seperti bubur kertas, kertas dan minyak kelapa sawit, berhak mendapat akses pasar," tegas Herwan.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, organisasi nonpemerintah baik asing dan lokal selalu memakai aturan internasional untuk diterapkan di Indonesia yang membuat pengusaha kehutanan menjadi kebingungan.

"Kalau aturan dalam negeri yang dibuat pemerintah saja dilakukan dengan benar-benar dan tidak diselewengkan, itu sudah bagus sekali," ujar Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) APHI, Nana Suparna.

NGO menurutnya, dalam mengkritik dunia usaha hendaknya cukup dengan memakai aturan dalam negeri kalau ingin memajukan Indonesia seperti pemerintah sudah memberikan izin HTI kepada dunia usaha, sehingga pelaksanaan dilapangan harus ada yang mengontrol.

"Jadi, saya harapkan NGO berperan dalam melakukan kontrol lapangan, apakah sudah berjalan dengan baik dan benar, atau tidak. Antara aturan dan pelaksanaan di lapangan jika dikontrol, itu sudah bagus sekali," ucapnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013