Bengkulu (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu mengungkapkan terdapat sebanyak 694 pelanggaran kampanye di daerah itu selama semester kedua tahun 2013 yang belum ditertibkan.

"Untuk calon DPD kita temukan 40 pelanggaran, sedangakan parpol terdapat 654 pelanggaran yang sampai saat ini belum ada penindakan," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiharto di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia pelanggaran tersebut berupa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita data, terdapat 5 baliho, 15 spanduk serta 20 banner calon anggota DPD yang melanggar," kata dia.

Sedangkan alat peraga kampanye partai politik peserta pemilu di daerah itu yang melanggar aturan kampanye, menurut dia, terdata sebanyak 31 baliho, 561 bendera, 29 spanduk, serta 33 stiker.

Parpol yang terbanyak melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye menurut dia adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yakni 119 pelanggaran.

Sementara itu, PDIP terdata sebagai partai yang paling sedikit melakukan pelanggaran, yakni hanya empat pelanggaran.

"Peringkat ke dua terbanyak yaitu Golkar dengan 114 pelanggaran, seterusnya PBB 77 pelanggaran, Nasdem 66 pelanggaran, PPP 61 pelanggaran, PKPI 50 pelanggaran, Hanura, 46 pelanggaran, PKB 41 pelanggaran, Demokrat 38 pelanggaran, PKS 33 pelanggaran dan Gerindra 5 pelanggaran," kata dia.

Menurut dia 37 baliho baik milik partai maupun calon anggota DPD terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yakni Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Sementara itu 44 spanduk serta 561 bendera terindikasi melanggar Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Mereka memasang spanduk dan bendera dipohon, di tiang listrik, di median jalan, jalur hijau dan jalan protokol kota, ini jelas-jelas melanggar," kata Sugiharto.

Selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 dan Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52, baik baliho, spanduk maupun bendera partai yang melanggar itu menurut Sugiharto juga terindikasi melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 68 tentang penetapan zona pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) dan alat peraga kampanye.

Menurut dia Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU setempat agar dapat ditertibkan melalui tim penertiban yang dibentuk Pemerintah Kota Bengkulu sebelum memasuki tahun baru 2014.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013