Seorang oknum marbot (pengurus kebersihan masjid) di Timika, Papua, berinisial ZI (46) kini harus meringkuk dalam sel tahanan lantaran ditengarai telah melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang bocah berusia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Selasa, mengatakan ZI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti," jelas Iptu Bertu.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap lima orang bocah itu terjadi pada periode September hingga Desember 2021 lalu.

Kasus tersebut baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka ZI kepada orang tua mereka sehingga para orang tua bocah-bocah tersebut mengadukan ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi LP B 753/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain baju para korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membeli es krim untuk membujuk para korban.

Modus yang digunakan tersangka untuk menjebak para korbannya, yaitu mengiming-imingi es krim. Para bocah yang belum mengerti apa-apa itu kontan saja mengikuti kemauan pelaku untuk membeli es krim. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Menurut Iptu Bertu, kasus tersebut menjadi atensi jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika mengingat para korban masih di bawah umur.

Guna menghilangkan rasa traumatis para korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui wadah P2TP2A untuk memberikan bimbingan konseling kepada para korban.

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022