Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mendalami kasus pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz saat dihubungi di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan mengenai kasus tersebut.
Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan kini telah diketahui identitas pelaku. Namun saat ini orang yang diduga pelaku belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Janjikan nilai tinggi, oknum guru di Bengkulu lakukan pelecehan terhadap muridnya
Baca juga: Unram pecat oknum dosen terbukti cabul
"Orang yang diduga pelaku itu melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya," katanya.
Kasatreskrim mengatakan bahwa para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Sementara itu, pada Rabu (7/8) malam, sejumlah orang tua korban didatangi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Laporan itu disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Sejumlah orang tua korban dikabarkan telah dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan itu, sesaat setelah melakukan pelaporan.
Baca juga: Polresta Ambon lakukan pendampingan anak korban rudapaksa oknum polisi
Baca juga: Seorang ayah tega berbuat asusila akibat sering nonton porno
Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman menyampaikan bahwa diduga pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya melakukan aksi pencabulan terhadap 20 santriwati saat proses pengajian.
Aksi bejad itu dilakukan oleh pimpinan pesantren dengan modus memberi hukuman kepada santriwati.
Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.
"Jadi ada kejadian, saat pengajian berlangsung, area sensitif korban tiba-tiba di pegang oleh terduga pelaku dari belakang," kata dia.
Polres Karawang dalami kasus pencabulan santriwati di pesantren
Jumat, 9 Agustus 2024 14:57 WIB 1026