Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penerimaan dana bagi hasil atau DBH daerah itu dalam beberapa tahun belakangan belum memenuhi target.

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan DBH yang dierima daerah itu berasal dari Pemprov Bengkulu yang berasal dari berbagai sektor yang biasanya dibayarkan setiap tahun.

"Realisasi penerimaan DBH dari Pemprov Bengkulu sampai dengan akhir 2021 lalu sebesar Rp44,9 miliar, penerimaan ini di bawah target yang ditentukan sebesar Rp50 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, penerimaan DBH dari Pemprov Bengkulu yang dibayarkan sampai dengan 2021 lalu bukan untuk satu tahun anggaran melainkan tunggakan pembayaran DBH 2019 dan 2020 sebesar Rp15,9 miliar sedangkan untuk pembayaran tahun 2021 hanya Rp29 miliar.

Pembayaran DBH yang seharusnya diterima daerah itu, kata dia, per tahunnya bisa mencapai Rp50 miliar yang berasal dari beberapa sektor DBH migas, pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu guna menanyakan sisa pembayaran DBH yang harusnya diterima Pemkab Rejang Lebong tersebut sehingga nantinya bisa digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat berkunjung ke Kabupaten Rejang Lebong baru-baru ini mengatakan dirinya belum realisasi besaran pembayaran DBH 2021 yang telah dibayarkan Pemprov Bengkulu.

Dirinya berjanji akan segera merealisasikan sisa pembayaran DBH yang seharusnya diterima Kabupaten Rejang Lebong serta kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022