Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan target penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) 2022 sebesar Rp76 miliar, target ini lebih kecil dibandingkan 2021 lalu.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan target penarikan PAD tersebut mengalami penurunan sebesar Rp13 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp89 miliar dan hingga akhir 2021 lalu tertagih berkisar Rp60 miliar.

"Target penarikan PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp76 miliar, target ini lebih kecil dibandingkan target tahun 2021 sebesar Rp89 miliar. Target yang ditentukan ini telah melalui perhitungan yang matang oleh masing-masing OPD yang diberikan kewenangan menariknya," kata dia.

Dia menjelaskan pengurangan target PAD tersebut juga sudah melalui yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga target yang telah ditentukan ini diharapkan bisa terpenuhi 100 persen.

"Sebelumnya kami minta OPD ini benar-benar menghitung secara ril target PAD yang bisa mereka tagih bukan mengada-ada, sehingga target yang telah ditentukan ini bisa terpenuhi. Jangan sampai memasang target yang terlalu tinggi tetapi tidak bisa terpenuhi," terangnya.

Meneurut dia, besaran target PAD tahun 2022 yang sudah ditetapkan ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp15.249.933.342, retribusi sebesar Rp2.655.180.267, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1.930.947.452 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp56.859.396.188.

Dia berharap, target yang telah ditetapkan ini nantinya bisa terpenuhi 100 persen sehingga 33 OPD yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan penagihannya harus bekerja ekstra dalam memaksimalkan berbagai potensi yang menjadi objek penagihan PAD di bidangnya masing-masing.***1***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022