Padang (Antara) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar),  Wisnu Andayana mengatakan polisi lalu lintas (Polantas) dibolehkan melakukan pengejaran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hanya saja Polantas harus mempunyai pertimbangan yang kuat, dimana petugas harus menimbang apakah hal tersebut tidak akan membahayakan keselamatan pengemudi yang dikejar atau pun bagi petugas sendiri, kata Kapolres di Padang, Rabu.

Jika resikonya terlalu besar dan membahayakan, maka tindakan itu tidak dibolehkan, tambahnya.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang lalu lintas tidak terdapat aturan yang melarang petugas Kepolisian untuk melakukan pengejaran pelanggar lalu lintas.

Namun, katanya, dalam melakukan tindakan itu anggota Kepolisian menggunakan kewenangan diskresinya.

Dengan kewenangan diskresinya, petugas dapat mengambil keputusan di lapangan, tanpa harus menunggu perintah dari atasan. Namun tentunya harus berdasarkan hukum yang bertanggung jawab," katanya.

Ia mengatakan, petugas Kepolisian juga memiliki tugas untuk menegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menjelaskan, setiap penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan mengakibatkan risiko hukum.

"Jika ada risiko yang timbul dari penegakan hukum dari Kepolisian, maka pihak yang merasa dirugikan juga berhak menuntut melalui pra peradilan," katanya.

Meskipun demikian, ia mengimbau agar masyarakat tetap berpatokan terhadap Undang-undang dan peraturan yang ada. Sehingga kejadian-kejadian yang dapat merugikan diri sendiri atau pun orang lain dapat ditekan.

"Pengendara yang patuh juga tidak mungkin dikejar. Sederhananya, jika tidak melakukan pelanggaran maka tidak mungkin dikejar," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014