Bengkulu (Antara) - Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Def Tri Hamri mengatakan optimistis masyarakat adat Suku Semende yang ditangkap dan ditahan polisi kehutanan dan Polres Kabupaten Kaur dengan tuduhan merambah hutan akan bebas.

"Kami sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur meminta pembebasan empat warga adat itu," katanya di Bengkulu, Senin.

Empat orang masyarakat adat Semende, warga Dusun Lamo Kabupaten Kaur yang bermukim di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ditangkap dan ditahan saat penertiban kawasan itu pada 23 Desember 2013.

Masyarakat adat yang ditangkap dengan sangkaan merambah kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan itu yakni Midi, Rahmat, Suraji dan Heri.

"Mereka masih ditahan di Polres Kaur sejak 23 Desember 2013 dan diperpanjang hingga 20 hari ke depan," ujarnya.

Menurut Def, ada dugaan bahwa penangkapan keempat orang itu merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Sebab, di kawasan itu ada 130 Kepala Keluarga (KK) masyarakat adat dan seluruhnya memiliki lahan garapan yang ditanami kopi.

"Seharusnya seluruhnya ditangkap dan ditahan, kenapa hanya empat orang ini, kami menduga ada upaya kriminalisasi," ujarnya.

Sementara Fitriansyah, ketua tim kuasa hukum masyarakat adat mengatakan penangkapan dan penahanan masyarakat adat itu cacat hukum dan cacat prosedur. "Tidak ada alasan jelas dan kuat dari Polres dan polhut TNBBS menangkap mereka dengan tuduhan tindak pidana melakukan kegiatan pembukaan kebun dalam hutan tanpa izin Menteri Kehutanan," katanya.

Sebab, keberadaan masyarakat adat Semende di kawasan itu sejak zaman kolonial Belanda.

Dusun Lamo Banding Agung merupakan wilayah adat sejak zaman kolonial dan lahan tersebut digarap turun temurun hingga saat ini.

"Diperkuat lagi dengan Keputusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara," ujarnya.

Ia mengatakan sidang praperadilan akan digelar pada Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri Bintuhan dengan termohon Menhut dan Kapolri.

Keempat warga itu disangkakan melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 10 tahun. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014