Rejang Lebong Bengkulu (ANTARA) -
Baca juga: Peserta Rakernas ke-VII AMAN disambut dengan Tari Kejei di Lubuk Kembang
Peserta Rakernas VII AMAN, menurut dia, meliputi perwakilan masyarakat adat dari wilayah Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dia menyampaikan bahwa pembukaan rapat kerja nasional diawali dengan kirab budaya yang diikuti oleh ratusan peserta yang mengenakan pakaian adat dari Lapangan Setia Negara Curup menuju ke rumah dinas Bupati Rejang Lebong di Jalan S Sukowati.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sudah memberikan ruang dan fasilitas bagi AMAN untuk melaksanakan rapat kerja nasional.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong karena sudah menerbitkan peraturan daerah untuk mengakui keberadaan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.
Baca juga: AMAN: Masyarakat adat memiliki ketahanan yang baik terhadap krisis
"Yang dilakukan pemerintah ini adalah tindakan aktif yang dilakukan pemerintah untuk memajukan melindungi masyarakat adat," katanya.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah memberlakukan dua peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Peraturan daerah yang dia maksud meliputi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Dia juga menyampaikan bahwa sudah ada lima kesatuan masyarakat adat yang terbentuk di wilayah Rejang Lebong, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.
Bupati berharap AMAN menghasilkan program-program pengembangan dan penguatan masyarakat adat tingkat nasional dalam rapat kerja nasional yang berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong.