Sukabumi (Antara) - Lima pelajar SMK Bina Bangsa Kabupaten Sukabumi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dengan vonis berbeda yakni dua tahun enam bulan dan lima tahun sembilan bulan penjara.

Kelima terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, kata hakim yang diketuai Windi Ratnasari, Rabu, di Sukabumi.

Empat terpidana itu adalah TG (16), AN, (17), SOL (18), FR (17) divonis 2,5 tahun penjara dan OG (17) divonis lima tahun sembilan bulan penjara.

Dari fakta persidangan, hukuman yang dijatuhkan kepada kelima terpidana tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibadak yang menuntut empat yakni TG, AN, SOL, dan FR selama tiga tahun penjara dan OG selama enam tahun penjara.

Adanya perbedaan masa kurangan penjara tersebut karena OG merupakan pelaku utama yang membacok pelajar SMAN I Ciracap, Erwin Naldo hingga tewas.

"Kami masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim," kata JPU Kejaksaan Negeri Cibadak, Rio Situmeang kepada wartawan, Rabu.

Pada agenda sidang ini puluhan petugas keamanan dari Polres Sukabumi dan TNI diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Bahkan pada sidang tersebut Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi tampak hadir untuk memantau jalannya sidang tersebut.

"Kami masih mengejar seorang tersangka lainnya dan sudah ditetapkan menjadi DPO yakni LG yang juga merupakan rekan dari kelima terdakwa tersebut," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri.

Kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan lima terpidana dan satu DPO tersebut terjadi pada 4/11 tahun lalu. Korban Erwin Naldo saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang rekannya dihadang oleh keenam oknum pelajar SMK Bina Bangsa tersebut.

Korban pun dianiaya selain dipukuli dengan benda keras Erwin juga ditusuk dan dibacok sampai tewas di lokasi kejadian sementara rekannya berhasil menyelamatkan diri.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014