Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan hukuman disiplin terhadap oknum Kepala Kepolisian Sektor di daerah itu yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan tahanannya ditikam oleh tahanan lain.
"Hari ini sudah putus sidang disiplin terhadap oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Iptu PY," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Wakapolres Kompol AK Jauhar, di Mukomuko, di Mukomuko, Jumat.
Ia menyebutkan, hukuman disiplin yang diberikan kepada oknum Kapolsek itu berupa teguran tertulis serta surat keputusan bahwa yang bersangkutan dalam pengawasan atasannya selama enam bulan.
Ia menjelaskan, dalam masa pengawasan dari atasannya itu, yang bersangkutan jangan sampai mengulangi perbuatan itu untuk pelanggaran yang sama.
"Dia harus diawasi selama enam bulan oleh atasannya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama kejadian tahanan di tikam oleh tahanan lain dalam sel," ujarnya.
Menurut dia, saat ini oknum Kapolsek itu telah dimutasi sebagai Kanit Subit Propos Bit Propam Kepolisian Daerah Bengkulu.
Pengawasan terhadap yang bersangkutan selama enam bulan menjalani hukuman disiplin, kata dia, dilakukan oleh atasannya di tempat tugas yang baru di Kepolisian Daerah Bengkulu.
Sedangkan, lanjutnya, petugas jaga saat malam kejadian tahanan ditikam oleh tahanan lain, dimutasi dari Mapolsek ke Markas Kepolisian Resor setempat.
"Kalau dua anggota yang jaga malam kejadian itu sudah putus hukuman disiplinnya yakni dimutasi ke Mapolres," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Hari ini sudah putus sidang disiplin terhadap oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Iptu PY," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Wakapolres Kompol AK Jauhar, di Mukomuko, di Mukomuko, Jumat.
Ia menyebutkan, hukuman disiplin yang diberikan kepada oknum Kapolsek itu berupa teguran tertulis serta surat keputusan bahwa yang bersangkutan dalam pengawasan atasannya selama enam bulan.
Ia menjelaskan, dalam masa pengawasan dari atasannya itu, yang bersangkutan jangan sampai mengulangi perbuatan itu untuk pelanggaran yang sama.
"Dia harus diawasi selama enam bulan oleh atasannya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama kejadian tahanan di tikam oleh tahanan lain dalam sel," ujarnya.
Menurut dia, saat ini oknum Kapolsek itu telah dimutasi sebagai Kanit Subit Propos Bit Propam Kepolisian Daerah Bengkulu.
Pengawasan terhadap yang bersangkutan selama enam bulan menjalani hukuman disiplin, kata dia, dilakukan oleh atasannya di tempat tugas yang baru di Kepolisian Daerah Bengkulu.
Sedangkan, lanjutnya, petugas jaga saat malam kejadian tahanan ditikam oleh tahanan lain, dimutasi dari Mapolsek ke Markas Kepolisian Resor setempat.
"Kalau dua anggota yang jaga malam kejadian itu sudah putus hukuman disiplinnya yakni dimutasi ke Mapolres," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014