Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengimbau para pengunjung objek wisata pantai, sungai, dan danau saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di daerah ini untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
"Kami mengimbau pengunjung untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di tempat wisata di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Dia mengatakan hal itu karena mulai hari ini sejumlah objek wisata pantai, sungai, dan danau menyelenggarakan hiburan rakyat dalam rangka libur Lebaran 2025.
Untuk menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di tempat wisata yang menyelenggarakan hiburan rakyat di daerah ini, dia menyebutkan, ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh pengujung objek wisata pantai, sungai, dan danau.
Untuk mencegah terjadinya kriminalitas di tempat wisata, kata dia, bagi para pengunjung wisata agar tetap waspada dan untuk tidak memakai perhiasan yang terlalu mencolok.
Kemudian, kata dia pula, parkirkan kendaraan bermotor pada tempat parkir yang telah disediakan dan gunakan kunci tambahan.
Lalu, selalu awasi anak-anak pada saat di tempat wisata dan hubungi pihak kepolisian jika membutuhkan pelayanan.
Ia berharap, selama pelaksanaan hiburan rakyat di sejumlah tempat wisata di daerah ini tidak ada dan terjadi tindak pidana pencurian dan kriminalitas lainnya.
Selanjutnya, kata dia, ada sejumlah personel polisi yang melakukan penjagaan di sejumlah objek wisata pantai yang menyelenggarakan hiburan rakyat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni menyebutkan sebanyak tiga objek wisata pantai di daerah ini yang menyelenggarakan hiburan rakyat untuk mengisi libur hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebanyak tiga objek wisata pantai tersebut, yakni Pantai Batu Kumbang di Desa Pulau Baru, Pantai Rajawali, dan Pantai Pasir Putih di Kecamatan Kota Mukomuko.
Namun, dari tiga objek wisata yang menyampaikan surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan hiburan rakyat, dua objek wisata yang direkomendasikan, satu objek wisata tidak direkomendasikan.
Sedangkan Pantai Pasir Putih tidak direkomendasikan karena lokasinya masuk kawasan cagar alam di daerah ini.