Mukomuko (ANTARA) - HN, seorang oknum petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantah telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial SI.
Oknum petugas tersebut menolak tudingan melakukan kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan oleh istrinya ke Polres Mukomuko pada Rabu.
“Saya bersumpah tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap istri. Laporan itu fitnah,” kata HN didampingi kakak iparnya, Ramadhan Gusti, saat ditemui di Mukomuko, Rabu.
HN juga mempertanyakan waktu kejadian kekerasan fisik yang dilaporkan. Ia menyatakan bahwa jika laporan itu menyebut kejadian pada 5 April 2025, maka saat itu tidak ada tindakan kekerasan fisik yang terjadi.
“Kalau yang dilaporkan adalah kejadian lama, memang pernah terjadi perselisihan, tetapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak, bahkan melibatkan kaum atau kelompok adat,” katanya.
“Kalau kejadian lama itu yang dilaporkan, berarti itu mengada-ada, karena permasalahan tersebut sudah lama selesai secara kekeluargaan,” ujarnya lagi.
Ia mengaku dirinya dan keluarga merasa dizalimi dalam perkara ini, terlebih muncul tuduhan menusuk tubuh istri dengan api rokok, yang menurutnya merupakan fitnah.
Terkait tudingan menelantarkan dua anaknya, HN mengatakan selama ini kebutuhan anak-anak ditanggung oleh keluarganya dan orang tuanya.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, HN menyatakan siap dan bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko, Vivi Novriani, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan HN untuk membantah tuduhan KDRT terhadap istrinya.
Menurutnya, karena korban KDRT sudah melaporkan tindak kekerasan yang dialami ke pihak kepolisian, maka proses penanganan kasus menjadi kewenangan polisi.
“Dinas kami mendampingi korban, dan dalam waktu dekat akan melibatkan saksi ahli, yaitu psikolog, untuk memeriksa kondisi psikologis korban,” ujar Vivi.