Mukomuko (Antara) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu, mulai mengaudit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dua kegiatan pengadaan ikan lele dan nila tahun 2010 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  

"Sebanyak empat orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan ikan lele dan nila," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Anton Nurali, di Mukomuko, Jumat.

Ia memastikan secepatnya jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diketahui setelah BPKP selesai bekerja.

Dari kerugian keuangan negara, kata dia, pihaknya baru bisa menyiapkan  kelengkapan pemberkasan, kalau sudah dianggap lengkap baru diajukan.        

Ia menyebutkan, sebanyak tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua kegiataan pengadaan ikan lele dan nila. Mereka adalah kontraktor CV Lohbunta inisial R, kontraktor CV Niaga inisial S, dan M, Pejabat Pelaksana Teknis (PPK) di DKP.

Sementara, sebutnya, nilai masing-masing kegiatan yakni pengadaan ikan nila beserta pakannya sebesar Rp293 juta dan pengadaan ikan lele dan  pakannya sebesar Rp568,3 juta.        
Terkait dugaan korupsi dalam dua kegiatan ini, menurutnya, pada pembelian ikan nila dan lele termasuk pakannya yang tidak sesuai spesifikasi teknis kegiatan.

"Karena kegiatan itu tidak sesuai spesifikasi sehingga ada penyimpangan dan korupsi dalam kegiatan tersebut," ujarnya lagi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014