Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga melaporkan kalau melihat calon legislatif yang masih menjabat anggota DPRD setempat berkampanye menggunakan mobil dinasnya.

"Kalau dia pakai mobil dinas itu karena urusan DPRD tidak masalah, yang salah digunakan saat berkampanye," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Muchtadir Munib di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, tidak salah misalnya dia datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu menggunakan mobil dinas untuk koordinasi seputar Pemilu 2014.

Menurut dia, yang salah itu dia menggunakan mobil dinas saat menghadiri kegiatan kampanye terbuka maupun tertutup.

"Kalau memang warga melihat ada mobil dinas yang parkir saat pertemuan kampanye seperti itu laporkan kepada kami agar diberi tindakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan itu berupa teguran lisan maupun tertulis atas pelanggaran yang dilakukannya menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Terkait Ketua Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat yang juga menggunakan mobil dinas, menurut dia, sejauh ini panwaslu tidak menemukan pelanggaran dalam kegiatan PKK.

Karena, kata dia, kapasitas ibu menghadiri acara itu dalam rangka menjalankan tugas sebagai PPK, bukan caleg.

Kecuali, kata dia, saat acara itu dia mengajak yang hadir memilihnya pada Pemilu 2014 di daerah itu.

Kalau ada materi ajakan seperti itu, menurut dia, baru dapat dikategorikan pelanggaran Pemilu. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014