Bengkulu (Antara) - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyepakati pemberian Jaminan Kesehatan Nasional kepada 52 ribu warga Provinsi Bengkulu.

"Warga yang dijamin itu berasal dari 10 kabupaten dan kota, sebanyak 52 ribu orang, dengan pendanaan APBD Provinsi Bengkulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan penandatanganan kesepakatan telah digelar di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat puncak penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2014.

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membiayai 52 ribu warga miskin menjadi peserta JKN.

Untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu tersebut, pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar dalam APBD tahun angggaran 2014.

"Ini seperti program Jamkesda yang dibiayai APBD provinsi, tapi masuk dalam sistem BPJS menjadi peserta JKN," katanya.

Ia menambahkan, dari APBN 2014, pemerintah pusat menyediakan jaminan kesehatan bagi sekitar 650 ribu warga miskin Bengkulu.

Sementara sebanyak 10 pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menjaring masing-masing sebanyak 5.000 orang warga miskin dan membiayai premi BPJS mereka lewat APBD.

"Dengan demikian maka seluruh warga miskin Bengkulu yang diperkirakan 100 ribu orang yang tidak masuk dalam JKN dari APBN sudah mendapat jaminan," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mendesak pemerintah daerah kabupaten dan kota agar membuat nota kesepahaman dengan BPJS untuk pelaksanan JKN.

"Sembilan kabupaten dan kota agar segera membuat nota kesepahaman atau MoU dengan BPJS untuk mempercepat dan realisasi JKN," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto.

Ia mengatakan hingga saat ini baru Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejanglebong yang membuat MoU dengan BPJS Kesehatan. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014