Mukomuko (Antara) - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memanggil salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat yang dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil kategori dua.

"Kami akan memanggilnya untuk menanyakan sikapnya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS)," kata Kabid Data dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Edi Suntono, di Mukomuko, Bengkulu, Rabu.

Menurut dia, tidak ada larangan bagi dia untuk mengambil keduanya sebagai Komisioner KPU dan CPNS sepanjang ada persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah setempat.

Namun, kesulitan yang dihadapi kalau harus mengambil keduanya maka terbentur dengan kesibukannya dalam melaksanakan Pemilu dan prajabatan sebagai CPNS.

Kalau melihat dari kesibukan tersebut, besar kemungkinan usulannya untuk tetap bertahan di KPU dan mengambil jatah CPNS ditolak oleh PPK.

Selain itu, selagi statusnya masih calon maka setiap penilaian kinerjanya yang tidak sesuai bisa menentukan yang bersangkutan tidak dapat pegawai 100 persen.

Kendati demikian, kata dia, semua itu kembali kepada kebijakan dari PPK dalam hal ini Sekretaris Daerah pemerintah setempat.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014