Rejanglebong (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meminta pihak Satpol-PP setempat segera menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan.

"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Rejanglebong melalui Satpol-PP Kabupaten Rejanglebong agar segera menertibkan atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan. Karena eksekusi untuk penertiban ini merupakan kewenangan Satpol-PP sedangkan Panwaslu hanya memberikan rekomendasi saja," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong, Anuar Hamidi, Jumat.

Selain terbatas dalam wewenang kata dia, Panwaslu saat ini juga tidak mempunyai dana untuk melakukan kegiatan penertiban pelanggaran kampanye sehingga hanya mengandalkan pemkab daerah itu yang diberi wewenang guna menertibkan pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol peserta Pemilu.

Kendati terbatas wewenang pihaknya kata dia, tetap melakukan pengawasan dan mengirimkan surat kepada pengurus 12 parpol peserta Pemilu legislatif agar menertibkan alat peraga yang dipasang menyalahi peraturan KPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para calon anggota legislatif.

Penertiban atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan tersebut kata dia, sebelumnya sudah pernah dilakukan petugas Satpol PP Pemkab Rejanglebong yang dilaksanakan pertengahan November 2013 lalu, dengan hasil lebih dari 60 alat peraga kampanye milik parpol, caleg dan calon anggota DPD diturunkan petugas, namun penertiban serupa terhitung sejak awal 2014 lalu hingga saat ini belum dilakukan kembali oleh pihak terkait.

Sementara itu kepala kantor Satpol-PP Rejanglebong Rektor Vande Armada menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban atribut kampanye yang dipasang oleh parpol maupun caleg menyalahi aturan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan. Untuk itu kami akan mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing parpol yang ditembuskan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Rejanglebong," ujarnya. (Antara)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014