Rejanglebong, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, dalam waktu dekat akan membagikan buku hukum adat daerah setempat.

"Buku hukum adat ini memuat rangkuman semua hukum adat di Kabupaten Rejanglebong. Buku hukum adat ini berisikan sanksi-sanksi atas pelanggaran norma-norma maupun perbuatan tindak pidana," kata ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejanglebong, M Rauf, di Rejanglebong.

Buku hukum adat tersebut kata dia, sudah mereka siapkan sejak lama dengan mengumpulkan semua hukum adat yang berlaku di masing-masing desa dalam 15 kecamatan di daerah itu. Rangkuman dari hukum adat ini selanjutnya dijadikan satu dalam buku hukum adat Kabupaten Rejanglebong.

Buku hukum adat tersebut berisikan antara lain sanksi hukum dan ketentuan adat seperti perbuatan zina tanpa nikah, kemudian kasus pembunuhan, perselisihan antar warga, melahirkan sebelum waktunya, kemudian hukum adat yang mengatur masalah pernikahan dan permasalahan lainnya.

Buku yang tajuk "lepeak hukum adat Jang" atau buku hukum adat Kabupaten Rejanglebong itu rencananya akan dibagikan kepada pengurus adat dalam 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan serta dinas terkait lainnya di Pemkab Rejanglebong.

Untuk itu dia berharap dengan adanya buku hukum adat ini nanti petugas adat di desa atau kelurahan yang mendapati pelanggaran adat dapat menindaknya dengan pedoman buku tersebut, misalnya untuk pelanggaran zina, setelah dilakukan sidang bisa dikenakan sanksi denda dan cuci kampung, sehingga berbagai perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama maupun adat istiadat maupun pelanggaran hukum negara tidak terulang dan dapat diminimalisasi.***1***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014