Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin sore, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah DS alias Dimas (24) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Minggu malam (13/3).

"Tersangka ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat TKP baik di dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong serta Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka DS tersebut merupakan rekan dari NI alias Novin pelaku curanmor yang berkasnya terpisah dan sudah lebih dahulu ditangkap bersama RN pada 15 Februari 2022 lalu.

Tersangka DS ini bersama dua orang rekannya ini melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat pelat B 4834 KTI di salah satu di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam menjalankan aksinya ketiga orang ini menginap di hotel dan kemudian mencuri sepeda motor milik pengunjung hotel.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korbannya, ketiga pelaku membawanya ke Desa Kepala Curup di Kecamatan Binduriang dan menjualnya dengan penadah.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea jika aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka DS bersama dengan teman-temannya ini selain dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong juga di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kota Lubuklinggau, mereka akan datang ke Polres Rejang Lebong untuk pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Dari tangan tersangka DS ini, tambah dia, saat dilakukan penangkapan selain berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda Beat pelat B 4834 KTI yang pelatnya sudah dilepas serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya tersangka DS alias Dimas dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun kurungan.

Dia mengimbau kalangan warga Kabupaten Rejang Lebong agar memasang kunci tambahan di kendaraan masing-masing serta memarkirnya di tempat yang mudah terlihat sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya aksi pencurian.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022