Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan saat ini sudah ada 12.903 Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan ini tersebar dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 12.903 orang, mereka ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong," kata Habib.

Dia menjelaskan, jumlah wajib pajak yang sudah menyerahkan SPT Tahunan ini masih belum mencapai setengah dari jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Curup.

Untuk itu wajib pajak orang pribadi yang belum menyerahkan SPT Tahunan dimintanya agar segera melaporkannya sebelum batas akhir penyampaian pada 30 Maret nanti.

Kendati saat ini jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan belum 50 persen namun dibandingkan dengan waktu yang sama pada 2021 lalu jumlahnya meningkat, di mana sebelumnya hanya 11.823 orang.

Sementara itu untuk wajib pajak badan usaha yang menyerahkan SPT Tahunan waktunya masih panjang yakni hingga akhir April mendatang. Sejauh ini dari 800 wajib pajak badan usaha yang ada di wilayah itu yang sudah menyampaikannya sebanyak 180 WP badan usaha.

Untuk mempermudah WP menyampaikan SPT Tahunan khususnya di dinas instansi yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Curup pihaknya telah melakukan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan bertajuk "Ngisi SPT Basamo".

Kegiatan ngisi SPT Basamo ini telah mereka laksanakan di beberapa dinas instansi baik vertikal maupun otonom seperti di Polres Rejang Lebong, Lapas Klas IIA Curup, Kejari Lebong, Diknas Lebong, Kemenag Kepahiang, PLN Ujan Mas dan Dinkes Rejang Lebong.

Bagi wajib pajak yang belum memahami penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing, tambah dia, bisa langsung datang ke KPP Pratama Curup, kemudian pojok pajak di Dinas PMPTSP Kabupaten Lebong maupun di KP2KP Kabupaten Kepahiang bisa mendapat pendampingan petugas yang telah mereka siapkan.***1***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022