Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ketua Badan Musyawarah Adat Kota Bengkulu S Efendi diperiksa Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana festival Tabot pada 2011 sebesar Rp800 juta.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran penggunaan dana tabot,. Ada 18 pertanyaan yang ditujukan kepada saya selaku Ketua BMA," kata ketua BMA Kota Bengkulu Efendi, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai kewenangan BMA beberapa pertanyaan itu dijawab kepada jaksa penyidik, bahwa BMA hanya sebatas lembaga yang mengkoordinir lembaga-lembaga adat yang ada di Kota Bengkulu, mengenai penggunaan anggaran tabot itu kewenangan dari kerukunan keluarga tabot.

"Dana itu adalah hak otonomi dikelola oleh keluarga tabot sebesar 50 perse dari pagu sebesar Rp800 juta, sisanya dikelola Pemprov Bengkulu sedangkan BMA tidak tahu bagaimana penggunaannya karena itu bukan kewenangan BMA," ujarnya.

Ia melanjutkan, BMA hanya sebagai pembina organisasi adat di Bengkulu sedangkan untuk persoalan tehnis seperti itu kembali kepada organisasi masing-masing.

BMA dalam kegiatan tabot dilibatkan hanya pada saat rapat koordinasi saja dengan instansi terkait lainnya, selebihnya tidak memiliki berwenang apa-apa.

Ia menolak, saat penyidik mengatakan ikut menikmati aliran dana tersebut karena tidak ada kewenangan BMA untuk mengurusi masalah keuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto menyatakan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka terkait persoalan dana tabot tersebut, penyidikan terhadap saksi terus berlanjut.

Ada sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan mengenai penggunaan dana tabot 2011 tersebut, ujarnya.(man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012