Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mulai memverifikasi laporan dana kampanye 12 partai politik, kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
"Mulai hari ini kami melakukan verifikasi laporan dan kampanye partai politik yang sudah diserahkan ke KPU," ucapnya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan seluruh partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.
Laporan terakhir diterima di Sekretariat KPU provinsi pada Minggu (2/3) malam hingga pukul 12.00 WIB.
Semua sudah menyerahkan laporan, jadi tidak ada yang akan mendapat sanksi karena tidak menyerahkan laporan," ujarnya.
Verifikasi laporan dana kampanye akan berlangsung selama tiga hari yakni berakhir pada Rabu (5/2).
Selanjutnya KPU akan menyerahkan hasil verifikasi ke pengurus partai untuk memperbaiki laporan tersebut, bila ditemukan masih ada yang tidak sesuai.
Proses perbaikan di pengurus partai politik dan caleg DPD berlangsung selama lima hari dan wajib dikembalikan ke KPU.
"Jadi saat ini belum bisa diketahui, partai mana yang memiliki dana kampanye paling banyak," katanya.
Irwan menambahkan bahwa pada pelaporan dana kampanye tahap pertama pada Januari 2014, Partai Gerindra merupakan partai dengan dana kampanye terbesar, yakni Rp3,2 miliar.
"Hasil verifikasi laporan dana kampanye tahap pertama, Partai Gerindra pemilik dana kampanye terbesar mencapai Rp3,2 miliar," tuturnya.
Dari verifikasi laporan dana kampanye tersebut juga diketahui partai politik yang paling minim dana adalah Partai Nasional Demokrat hanya Rp1 juta.
Sementara dana kampanye 10 partai politik lainnya, kata dia, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Pelaporan dana kampanye wajib bagi partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Mulai hari ini kami melakukan verifikasi laporan dan kampanye partai politik yang sudah diserahkan ke KPU," ucapnya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan seluruh partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.
Laporan terakhir diterima di Sekretariat KPU provinsi pada Minggu (2/3) malam hingga pukul 12.00 WIB.
Semua sudah menyerahkan laporan, jadi tidak ada yang akan mendapat sanksi karena tidak menyerahkan laporan," ujarnya.
Verifikasi laporan dana kampanye akan berlangsung selama tiga hari yakni berakhir pada Rabu (5/2).
Selanjutnya KPU akan menyerahkan hasil verifikasi ke pengurus partai untuk memperbaiki laporan tersebut, bila ditemukan masih ada yang tidak sesuai.
Proses perbaikan di pengurus partai politik dan caleg DPD berlangsung selama lima hari dan wajib dikembalikan ke KPU.
"Jadi saat ini belum bisa diketahui, partai mana yang memiliki dana kampanye paling banyak," katanya.
Irwan menambahkan bahwa pada pelaporan dana kampanye tahap pertama pada Januari 2014, Partai Gerindra merupakan partai dengan dana kampanye terbesar, yakni Rp3,2 miliar.
"Hasil verifikasi laporan dana kampanye tahap pertama, Partai Gerindra pemilik dana kampanye terbesar mencapai Rp3,2 miliar," tuturnya.
Dari verifikasi laporan dana kampanye tersebut juga diketahui partai politik yang paling minim dana adalah Partai Nasional Demokrat hanya Rp1 juta.
Sementara dana kampanye 10 partai politik lainnya, kata dia, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Pelaporan dana kampanye wajib bagi partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014