Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu II menyebutkan bahwa sebanyak 30 ribu lebih masyarakat di Provinsi Bengkulu belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perseorangan.
 
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu II, Denny Darmawan di Bengkulu, Jum'at, mengatakan bahwa ada 60 ribu lebih masyarakat yang terdaftar di layanan pajak KPP Pratama.
 
"Dari 62 ribu lebih masyarakat, masih ada 30 ribu lebih masyarakat yang belum melaporkan SPT nya," kata Denny.
 
Sedangkan yang telah melaporkan SPT ada sekitar 32 ribu lebih dan ratusan masyarakat wajib pajak mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melaporkan SPT.
 
Kata dia, untuk masyarakat wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT maka akan di kenakan denda sebesar Rp100 ribu per tahun.
 
Selain denda, masyarakat yang tidak melaporkan SPT juga dapat dipidanakan sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
"Kami berharap agar masyarakat dapat melaporkan SPT dan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT meningkatkan pada tahun ini," ujarnya.
 
Diketahui, KPP Pratama Bengkulu II melayani SPT secara daring dan langsung ke kantor sebab kondisi COVID-19 di Provinsi Bengkulu mulai berangsur-angsur membaik.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022