Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan syarat tambahan untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat dengan melampirkan capaian vaksinasi COVID-19 minimal 95 persen.

Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosbud dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Bobby Harpa Santana saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong selain menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat juga menerima ADD yang bersumber dari APBD Rejang Lebong yang diperuntukkan pembayaran honor perangkat desa.

"Sesuai dengan surat edaran bapak Bupati Rejang Lebong maka untuk pencairan ADD tahap I ada syarat tambahan harus melampirkan keterangan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis 1 sebesar 95 persen," terangnya.

Dia menjelaskan syarat tambahan capaian hasil vaksinasi COVID-19 di masing-masing desa tersebut dikeluarkan dari Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rejang Lebong.

Penambahan syarat pencairan ADD ini, kata dia, guna mendukung percepatan vaksinasi di masing-masing desa sehingga nantinya bisa menciptakan kekebalan komunal.

Sejauh ini dengan adanya syarat tambahan itu 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebar dalam 14 kecamatan belum ada yang mengajukan permintaan pencairan ADD tahap I.

Sementara itu untuk pengajuan permintaan pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk tahap I sebesar 40 persen, kata Bobby, sudah ada puluhan desa yang mengajukannya dengan persyaratan Perdes APBDes, pertanggungjawaban penggunaan DD 2021 salah satunya ialah laporan realisasi penyaluran BLT DD selama 12 bulan.***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022