Bengkulu (Antara) - Lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu memenangkan gugatan atas pengaduan kelompok masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami memenangkan gugatan atau pengaduan LSM Pelangi dan DKPP memulihkan nama baik komisioner KPU Bengkulu," kata Ketua Divisi Hukum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan pengaduan LSM Pelangi tentang adanya diskriminasi dalam penetapan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu, tidak terbukti di persidangan di DKPP.
Dengan demikian, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti.
Zainan mengatakan putusan sidang di DKPP dibacakan oleh hakim panel yakni Saut Sirait, Ida Budiarti dan Ana Eliayana dengan putusan Nomor 19/DKPP-PKE-III/2014.
"Dalam putusan itu, kami tidak terbukti melanggar kode etik dan wajib dipulihkan nama baik komisioner KPU Bengkulu," tambahnya.
Sebelumnya pengurus LSM Pelangi Efriadi mengadukan lima anggota KPU Provinsi Bengkulu ke DKPP terkait keputusan tentang daftar calon tetap (DCT).
"Pada sidang pertama yang digelar pada Rabu (26/2), kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti untuk pengaduan LSM Pelangi," tuturnya.
Pengaduan LSM Pelangi atas nama Efriadi menurutnya tidak berdasar, sebab penetapan DCT DPRD Provinsi Bengkulu sudah sesuai prosedur. Menurut pengurus LSM itu ada dugaan tindak diskriminasi terhadap salah seorang caleg atas nama Anwar Hamid sudah diklarifikasi di DKPP.
Duduk persoalannya, kata Sagiman, caleg atas nama Ahmad Zarkasi dan Anwar Hamid, keduanya mantan anggota DPRD Kota Bengkulu dan pernah tersangkut kasus korupsi.
Pertama, lanjutnya, dalam kasus Ahmad Zarkasi, hakim menggunakan pasal 12A Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman penjara terhadap politisi PKS itu paling tinggi tiga tahun. Sedangkan bagi Anwar Hamid, jaksa menggunakan pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.
"Tuntutan jaksa terhadap Anwar Hamid adalah di atas 5 tahun, jadi tuntutan juga sudah berbeda," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Zarkasi yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Bengkulu sudah menjalani hukumannya dan sudah keluar pada 2006.
Artinya, kata dia, dari selang waktu tersebut sudah cukup untuk membersihkan namanya. Selain itu, yang paling pokok adalah bahwa ancaman terhadapnya adalah di bawah tiga tahun.
Sedangkan caleg Anwar Hamid, ancaman atas pasal yang digunakan jaksa di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Kami memenangkan gugatan atau pengaduan LSM Pelangi dan DKPP memulihkan nama baik komisioner KPU Bengkulu," kata Ketua Divisi Hukum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan pengaduan LSM Pelangi tentang adanya diskriminasi dalam penetapan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu, tidak terbukti di persidangan di DKPP.
Dengan demikian, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti.
Zainan mengatakan putusan sidang di DKPP dibacakan oleh hakim panel yakni Saut Sirait, Ida Budiarti dan Ana Eliayana dengan putusan Nomor 19/DKPP-PKE-III/2014.
"Dalam putusan itu, kami tidak terbukti melanggar kode etik dan wajib dipulihkan nama baik komisioner KPU Bengkulu," tambahnya.
Sebelumnya pengurus LSM Pelangi Efriadi mengadukan lima anggota KPU Provinsi Bengkulu ke DKPP terkait keputusan tentang daftar calon tetap (DCT).
"Pada sidang pertama yang digelar pada Rabu (26/2), kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti untuk pengaduan LSM Pelangi," tuturnya.
Pengaduan LSM Pelangi atas nama Efriadi menurutnya tidak berdasar, sebab penetapan DCT DPRD Provinsi Bengkulu sudah sesuai prosedur. Menurut pengurus LSM itu ada dugaan tindak diskriminasi terhadap salah seorang caleg atas nama Anwar Hamid sudah diklarifikasi di DKPP.
Duduk persoalannya, kata Sagiman, caleg atas nama Ahmad Zarkasi dan Anwar Hamid, keduanya mantan anggota DPRD Kota Bengkulu dan pernah tersangkut kasus korupsi.
Pertama, lanjutnya, dalam kasus Ahmad Zarkasi, hakim menggunakan pasal 12A Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman penjara terhadap politisi PKS itu paling tinggi tiga tahun. Sedangkan bagi Anwar Hamid, jaksa menggunakan pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.
"Tuntutan jaksa terhadap Anwar Hamid adalah di atas 5 tahun, jadi tuntutan juga sudah berbeda," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Zarkasi yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Bengkulu sudah menjalani hukumannya dan sudah keluar pada 2006.
Artinya, kata dia, dari selang waktu tersebut sudah cukup untuk membersihkan namanya. Selain itu, yang paling pokok adalah bahwa ancaman terhadapnya adalah di bawah tiga tahun.
Sedangkan caleg Anwar Hamid, ancaman atas pasal yang digunakan jaksa di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014