Bengkulu (Antara) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu menggalang petisi atau tandatangan dari masyarakat tentang penolakan kriminalisasi masyarakat adat Dusunlamo Bandingagung di Kabupaten Kaur.

"Kami menggalang tandatangan basah dari masyarakat untuk petisi menolak kriminalisasi masyarakat adat di Kaur," kata Pimpinan AMAN Wilayah Bengkulu Deff Tri Hamri di Bengkulu, Jumat.

Penggalangan dukungan ini terkait penangkapan empat orang masyarakat adat Dusunlamo Kabupaten Kaur di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kepolisian Resor Kaur dan Polisi Kehutanan TNBBS menangkap empat warga itu dan menetapkan sebagai tersangka perambah hutan. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kaur.

Menurut AMAN, penerapan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah pengingkaran terhadap masyarakat adat.

"Jiwa dari Undang-Undang baru ini adalah untuk memberantas perusahaan atau korporasi nakal yang merusak hutan," ujarnya.

Selain itu masyarakat adat di Kaur, kata dia sudah berdiam di kawasan TNBBS sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional.

Ia mengatakan petisi tersebut akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dukungan minimal 5.000 warga Bengkulu.

Saat ini kata dia sudah terkumpul 1.000 tandatangan dari komunitas AMAN yang ada di kabupaten dan kota.

"Kami juga meminta dukungan dari mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk mendukung petisi ini," tukasnya.

Anggota tim kuasa hukum empat masyarakat adat, Erlansyah mengatakan dalam kasus ini pihaknya mendesak penegak hukum menyediakan peradilan adhoc seperti yang diamanatkan UU nomor 18 tahun 2013 itu.

"Peradilan ini sebenarnya cacat hukum, karena tidak ada hakim adhoc seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang itu," tuturnya.

Ia mengatakan hakim adhoc yang paham tentang sengketa agraria yang memimpin persidangan kasus itu.

Tentang penggalangan tandatangan dari masyarakat, ia mengatakan hal itu bertujuan untuk mengangkat persoalan ini ke tingkat nasional.

"Sebab ada banyak kasus serupa di Indonesia, kalau masyarakat adat Kaur ini kalah, ini preseden buruk dalam penegakan hukum," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014