Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu menyebutkan sebanyak 29 komunitas adat di daerah itu mengalami konflik bidang kehutanan.
"Ada 29 komunitas adat yang berkonflik dengan sektor kehutanan sebab sebagian besar kawasan hutan baik berupa taman nasional, hutan lindung dan hutan produksi adalah hutan adat," kata Ketua AMAN wilayah Bengkulu Deftri Hamdi di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi sebagian pasal Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama tentang hutan adat telah memunculkan titik terang bagi masyarakat adat.
Sejumlah konflik tersebut antara lain dialami komunitas adat Bermani Ulu yang berkonflik dengan kawasan Hutan Lindung Bukit Daun dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sedangkan komunitas adat Jurukalang di Kabupaten Lebong berkonflik dengan kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang dan TNKS, komunitas adat Selupu Lebong yang berada di kawasan Hutan Produksi Bukit Resam.
Komunitas adat Selupurejang berkonflik dengan kawasan TNKS, komunitas adat Lembak dengan Cagar Alam Dusun Besar di Kota Bengkulu. Ada juga komunitas adat Lembak Beliti di perbatasan TNKS, dan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Selanjutnya komunitas adat Suku Tengah Kepungut yang juga mengalami konflik dengan kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul dan TNKS, suku Lembak Kelingi selama ini dianggap memasuki kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba dan TNKS.
"Komunitas adat Semende Banding Agung dituduh memasuki kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, padahal jauh sebelum hutan ditetapkan masyarakat adat sudah mendiami kawasan itu," katanya menjelaskan.
Deftri mengatakan dengan putusan MK yang mengabulkan uji materi AMAN tersebut, terutama tentang hutan adat yang akan dikeluarkan dari hutan negara akan ditindaklanjuti AMAN Bengkulu.
Pemetaan partisipatif untuk mengetahui batas-batas hutan adat akan dilakukan bertahap oleh AMAN bersama komunitas adat.
"Pemetaan ini untuk memperjelas batas fisik antara hutan adat dengan hutan negara," katanya.
Selain itu AMAN Bengkulu juga akan menggelar dialog, seminar, dan sosialisasi dengan ekskutif dan legislatif tentang putusan MK tersebut untuk mempercepat penataan sektor kehutanan.
Selanjutnya kata dia AMAN juga akan mengindentifikasi seluruh perusahaan yang beroperasi di atas hutan adat karena masyarakat adat berhak mengelola hutan adat.
"Kami memiliki data seluruh kawasan hutan adat yang sudah dijadikan hutan negara, hanya perlu pemetaan sehingga jelas batasnya," katanya. (Antara)
29 komunitas adat hadapi konflik kehutanan
Minggu, 19 Mei 2013 18:31 WIB 1519
.....Pemetaan ini untuk memperjelas batas fisik antara hutan adat dengan hutan negara.....