Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) wilayah Rejanglebong, Bengkulu membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat bersama
sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.
"Kami mengharapkan RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang
karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat," kata Ketua Pengurus AMAN
Wilayah Rejanglebong, Khairul Amri, Kamis.
Ia mengatakan dalam dialog bersama perwakilan Komunitas Masyarakat
Adat, Organisasi Kemahasiswaan, lembaga nonpemerintah dan Kepolisian
Rejang Lebong itu untuk memberikan pemahaman tentang tujuan RUU
tersebut.
Saat ini kata dia RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
masih dibahas oleh panitia khusus DPR bersama empat kementerian yakni
Kehutanan, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dalam Negeri serta Hukum
dan HAM.
"Karena perundang-undangan ini menjadi kebutuhan masyarakat adat, maka kami menggelar dialog dengan para pihak," tambahnya.
Hasil dialog tersebut kata dia akan menjadi masukan bagi AMAN yang
mengawal pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Adat
tersebut.
Asisten II Pemkab Rejanglebong Abi Sofyan mengatakan bahwa bila RUU
tersebut disahkan, akan memperkuat keberadaan masyarakat adat.
"Kabupaten Rejanglebong sudah memiliki Peraturan Daerah menyangkut
masyarakat adat, dan sudah memiliki tata aturan `Cempalo` (hukum adat)
tapi masih lebih banyak bersifat mengatur tata hubungan antar
masyarakat," katanya.
Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, posisi masyarakat adat akan
lebih kuat dalam menjalankan hukum-hukum adat yang berlaku.
Sementara Ketua DPRD Rejanglebong Darussamin berharap RUU tersebut
akan memberikan kontribusi positif baik kepada pemerintah daerah,
khususnya kepada masyarakat adat yang ada di seluruh Tanah Air.
"Undang-Undang ini nantinya akan menjadi payung besar dalam
menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat," katanya.
Ketua Pengurus AMAN Bengkulu, Def Tri Hamri mengatakan poin utama
yang ada dalam RUU tersebut antara lain tentang definisi masyarakat
adat, kedudukan, dan hak masyarakat adat.
"Ada juga tentang kelembagaan dan proses pengakuan hukum, tanggung jawab pemerintah serta penyelesaian sengketa," katanya. (Antara)
AMAN Bengkulu bahas RUU perlindungan masyarakat adat
Kamis, 21 November 2013 14:47 WIB 2989