Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bertahap membekali semua perempuan di daerah itu pengetahuan hukum terkait larangan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tahun ini kita laksanakan lagi sosialisasi aturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk bekal perempuan agar tidak jadi korban KDRT," kata Kepala Badan Koordinasi, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (BKKB dan PP) Kabupaten Mukomuko, Novizar, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang KDRT itu pernah dilaksanakan tahun sebelumnya di lima kecamatan. Tahun ini sasarannya perempuan di lima kecamatan yang belum diberikan pengetahuan tentang KDRT.
Lima kecamatan tersebut, kata dia, meliputi Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Ipuh.
Menurut dia, dalam aturan tersebut, perempuan di daerah itu akan diberikan pengetahuan lebih dalam untuk lebih mengenali bentuk bentuk KDRT.
UU tersebut bukan berlaku hanya untuk perlindungan perempuan saja, kata dia, tetapi tindakan kekerasan terhadap anak juga termasuk dalam KDRT dan pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan tersebut.
Selain diberikan materi, kata dia, dalam sosialisasi itu ada sebuah permainan atau cerita tindakan yang termasuk KDRT.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan penyadaran bagi rumah tangga di daerah itu untuk tidak melakukan KDRT.
Ia mencatat, tahun 2013 sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan itu meliputi 16 kasus kekerasan terhadap anak dan dua terhadap perempuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Tahun ini kita laksanakan lagi sosialisasi aturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk bekal perempuan agar tidak jadi korban KDRT," kata Kepala Badan Koordinasi, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (BKKB dan PP) Kabupaten Mukomuko, Novizar, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang KDRT itu pernah dilaksanakan tahun sebelumnya di lima kecamatan. Tahun ini sasarannya perempuan di lima kecamatan yang belum diberikan pengetahuan tentang KDRT.
Lima kecamatan tersebut, kata dia, meliputi Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Ipuh.
Menurut dia, dalam aturan tersebut, perempuan di daerah itu akan diberikan pengetahuan lebih dalam untuk lebih mengenali bentuk bentuk KDRT.
UU tersebut bukan berlaku hanya untuk perlindungan perempuan saja, kata dia, tetapi tindakan kekerasan terhadap anak juga termasuk dalam KDRT dan pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan tersebut.
Selain diberikan materi, kata dia, dalam sosialisasi itu ada sebuah permainan atau cerita tindakan yang termasuk KDRT.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan penyadaran bagi rumah tangga di daerah itu untuk tidak melakukan KDRT.
Ia mencatat, tahun 2013 sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan itu meliputi 16 kasus kekerasan terhadap anak dan dua terhadap perempuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014