Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu penyelesaian penataan tiga aset daerah di Kabupaten Kepahiang.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sebelumnya perdebatan masalah aset Pemkab Rejang Lebong yang berada di Kabupaten Kepahiang ini menjadi polemik sehingga harus melibatkan KPK.
"Akhirnya karena aset ini merupakan salah satu materi yang di supervisi KPK, maka bergulir penataan aset ini dengan disupervisi KPK. Tiga aset ini, yakni RSUD Curup di kawasan jalur dua, rumah dinas di Desa Durian Depun, dan aset PD Rena Skalawi berupa pabrik minyak atsiri," kata dia.
Dia menjelaskan pendekatan yang dilakukan KPK polanya menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Lebong karena masalah P3D (personel, pembiayaan sarana prasarana, dan dokumen) sejak dulu sampai sekarang belum selesai.
Atas dasar itu, kata dia, pada 24 Maret 2022 bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu dengan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua dilakukan penandatangan MoU penyerahan ketiga aset tersebut.
"Untuk RSUD Curup diserahkan ke Kepahiang dan kemudian diserahkan kembali ke Kabupaten Rejang Lebong karena RSUD itu memang milik Rejang Lebong sejak awal. Kalau rumah dinas dan pabrik minyak atsiri sudah diserahkan, hanya RSUD Curup yang diserahkan kembali ke Rejang Lebong," terangnya.
Menurut dia, dengan ditandatanganinya MoU penyerahan aset ini, maka permasalahan RSUD Curup yang berada di Kecamatan Merigi, Kepahiang ini dianggap sudah selesai secara kebijakan dan tinggal penyelesaian administrasi saja.
Sedangkan untuk pengurusan izin RUSD Curup, tambah dia, saat ini masih menggunakan perizinan lama yang diterbitkan Kabupaten Rejang Lebong dan jika ke depannya harus menggunakan perizinan dari Kabupaten Kepahiang, pihaknya akan segera mengurus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sebelumnya perdebatan masalah aset Pemkab Rejang Lebong yang berada di Kabupaten Kepahiang ini menjadi polemik sehingga harus melibatkan KPK.
"Akhirnya karena aset ini merupakan salah satu materi yang di supervisi KPK, maka bergulir penataan aset ini dengan disupervisi KPK. Tiga aset ini, yakni RSUD Curup di kawasan jalur dua, rumah dinas di Desa Durian Depun, dan aset PD Rena Skalawi berupa pabrik minyak atsiri," kata dia.
Dia menjelaskan pendekatan yang dilakukan KPK polanya menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Lebong karena masalah P3D (personel, pembiayaan sarana prasarana, dan dokumen) sejak dulu sampai sekarang belum selesai.
Atas dasar itu, kata dia, pada 24 Maret 2022 bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu dengan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua dilakukan penandatangan MoU penyerahan ketiga aset tersebut.
"Untuk RSUD Curup diserahkan ke Kepahiang dan kemudian diserahkan kembali ke Kabupaten Rejang Lebong karena RSUD itu memang milik Rejang Lebong sejak awal. Kalau rumah dinas dan pabrik minyak atsiri sudah diserahkan, hanya RSUD Curup yang diserahkan kembali ke Rejang Lebong," terangnya.
Menurut dia, dengan ditandatanganinya MoU penyerahan aset ini, maka permasalahan RSUD Curup yang berada di Kecamatan Merigi, Kepahiang ini dianggap sudah selesai secara kebijakan dan tinggal penyelesaian administrasi saja.
Sedangkan untuk pengurusan izin RUSD Curup, tambah dia, saat ini masih menggunakan perizinan lama yang diterbitkan Kabupaten Rejang Lebong dan jika ke depannya harus menggunakan perizinan dari Kabupaten Kepahiang, pihaknya akan segera mengurus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022