Ambon (Antara) - Setiap koperasi pertambangan yang akan mendapatkan izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Buru, wajib mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

"Yang tidak melakukan proses perizinan amdal akan kena sanksi tegas berupa pencabutan izin," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buru, Masri Bugis yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Melalui permohonan izin Amdal ke BLH, bisa diketahui proses pembuangan limbah mercury dari hasil pemurnian logam mulia itu tidak dilakukan secara sembarangan.

Sehingga izin Amdal ini sangat penting bagi seluruh koperasi yang ingin mengolah tambang emas di Pulau Buru.

Menurut Masri, pembuangan limbah pemurnian emas yang beracun ini kalau dilakukan secara bebas akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan manusia.

"Kami juga telah menyiapkan petugas untuk melakukan kontrol di lapangan, bila koperasi pertambangan emas mulai menjalankan aktivitas mereka," katanya.

Meski Pemkab Buru melalui Saniri Negeri (raja dan staf pengurus desa) telah dilibatkan melakukan penertiban dan pencegahan penjualan karcis masuk lokasi tambang, namun masih ada oknum tertentu yang menentang kebijakan pemerintah.

"Koperasi tambang Lea Bumi telah melakukan praktek pungutan liar (pungli) dengan modus penjualan karcis di kawasan Anhoni selama sepekan terakhir ini," kata warga setempat, Ibrahim Wael.

Untuk harga karcis tambang Rp750.000, yang bekerja sebagai buruh tambang (kijang) Rp1 juta dan harga kartu adat Rp300.000.

Sehingga warga mengharapkan ada langkah tegas aparat keamanan untuk melakukan penertiban dan memeriksa sejumlah oknum yang tergabung dalam organisasi dewan adat dan membentuk koperasi Lea Bumi tersebut.

"Polisi juga harus mengungkap siapa oknum yang menyuruh membuka lahan tambang sampai tanggal 7 April mendatang, karena ada informasi inisiatif itu datang dari Kepala Kecamatan Lolo Guba, tetapi kegiatan penambangan ilegalnya berlangsung di wilayah Kecamatan Kaiely dan Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru," katanya. (Antara)

Pewarta: Oleh Daniel Leonard

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014