Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, optimistis pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat melebihi target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp400 juta.
 
"Target PAD dari pajak BPHTB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp400 juta. Kami optimistis pendapatan sebesar itu dapat melebihi target seperti tahun sebelumnya," kata Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Yulia, di Mukomuko, Rabu.
 
Pendapatan asli daerah dari BPHTB tahun 2021 sebesar Rp2 miliar, atau lebih dari sebesar 500 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp400 juta.
 
Ia mengatakan, instansinya memperoleh pendapatan asli daerah dari BPHTB ini dari perusahaan yang membeli tanah dan ingin balik nama tanahnya tersebut atas nama perusahaannya.
 
Selain itu, sumber pajak BPHTB ini dari investor yang membuka perusahaan di daerah ini dan perusahaan ini kembali membayar pajak BPHTB ketika ada perpanjangan izin usahanya.
 
Kalau ada orang yang ingin menertibkan lahan kebunnya, dia tertibkan lahan kebunnya kemudian dia balik nama lahan perkebunannya tersebut.
 
Ia menyatakan, meskipun pendapatan asli daerah dari BPHTB tahun sebelumnya melebihi dari target yang ditetapkan, namun pihaknya tidak ingin memasang target terlalu tinggi.
 
"Kita tidak mau memasang target terlalu tinggi takut tidak tercapai karena kita tahu apakah masih ada perusahaan atau perorangan yang ingin balik nama aset tanah pada tahun ini," ujarnya.
 
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya tetap berupaya untuk mencapai target PAD dari BPHTB dengan cara mensosialisasikan pajak BPHTB ini kepada masyarakat yang tersebar di daerah ini.
 
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga mensosialisasikan pajak BPHTB ini kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengusaha yang memiliki lahan perkebunan di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022