Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan penagihan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dari masyarakat di wilayah itu sebesar Rp2 miliar.
 
Kabid Pendaftaran dan Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Linsa Mardalena di Rejang Lebong, Senin, mengatakan target penagihan PBB-P2 tersebut dilakukan terhadap 80.000 lebih wajib pajak yang tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.
 
"Target penagihan PBB-P2 Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 sebesar Rp2 miliar, target ini lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 miliar," kata dia.
 
Dia menjelaskan, untuk penagihan PBB-P2 tahun ini baru akan dilakukan pembagian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan dan pembayaran atau DHKP kepada wajib pajak tersebar dalam 156 desa/kelurahan mengingat batas akhir pembayarannya 30 September mendatang.
 
Untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2 di daerah itu, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing kelurahan dan desa tersebar dalam 15 kecamatan.
 
Selain itu kalangan wajib pajak ini nantinya di rumah masing-masing bagi yang sudah lunas akan dipasangi stiker tanda lunas PBB-P2, serta meminta pihak desa dan kelurahan memasukkan syarat tambahan bagi warga yang akan mengurus administrasi pemerintahan harus lunas PBB-P2.
 
"Pajak PBB-P2 ini merupakan salah satu penerimaan daerah, kami himbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong membayarnya tepat waktu sebelum 30 September 2022," ujar  Linsa Mardalena.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022