Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan atau pabrik CPO yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang telah ditentukan oleh Pemprov Bengkulu.
 
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kesepakatan harga TBS kelapa sawit saat ini.
 
Sebab berdasarkan kebijakan dari Presiden RI bahwa yang dilarang oleh pemerintah merupakan bahan baku minyak goreng bukan CPO.

"Kami telah mendapatkan Surat Edaran dari Dirjen Perkebunan yang mengatakan bahwa yang dilarang bukan ekspor CPO tapi RDP Palm Oil," kata Rohidin.
 
Sehingga seluruh perusahaan atau pabrik CPO tidak boleh menurunkan TBS kelapa sawit secara sepihak dan harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS kelapa sawit pada tingkat Provinsi Bengkulu.

Namun jika ada perubahan terkait harga TBS kelapa sawit, maka penurunan harga TBS akan dilakukan secara proporsional dan rasio penurunan harus berdasarkan produk turunan TBS.
 
Lanjut Rohidin, seluruh Perusahaan CPO kelapa sawit di Provinsi Bengkulu harus mematuhi SE tersebut sebab sebagai bentuk mendukung perekonomian di Bengkulu agar terus berjalan dengan baik.
 
"Jika perusahaan CPO tidak mematuhi SE tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota terkait dengan wilayah kerja dan perizinan termasuk sanksi administratif dan lainnya," ujarnya.
 
Diketahui saat ini harga jual TBS kelapa sawit turun 50 persen atau Rp1,5 ribu dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu Rp3 ribu per kilogram.
 
Sebelumnya, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa hingga saat ini harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan bahkan di atas Rp3 ribu per kilogram
 
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Ricky Gunawan di Bengkulu, menyebutkan bahwa pada Januari harga TBS yang ditetapkan berkisar Rp2,7 ribu per kilogram.
 
"Saat ini harga TBS kepala sawit di Provinsi Bengkulu terus mengalami kenaikan dan saat ini berada di atas Rp3 ribu per kilogram," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022