Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan pengeroyokan terhadap FL seorang wartawan media daring di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Aksi pengeroyokan wartawan itu sangat tidak dibenarkan, apalagi ketika wartawan sedang menjalani tugas jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi dugaan pengeroyokan FL, seorang wartawan media daring di Kota Kupang pada Selasa (26/4).
FL diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal usai melakukan peliputan di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang, yang membuatnya mengalami luka-luka harus dirawat di rumah sakit.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi pengeroyokan tersebut dan sangat menyayangkan kejadian itu.
"Apapun alasan, kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan karena itu melanggar Undang-Undang," katanya.
Ia mengatakan AJI Kota Kupang melalui bidang terkait tengah mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut untuk mengambil sikap lebih lanjut.
Jika ditemukan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terkait dengan pemberitaan, kata dia maka pihaknya akan mendorong proses hukum terhadap pelaku.
"Kalau ini berkaitan dengan pemberitaan maka kami akan mengadvokasi dan mendorong proses hukum kepada pelaku," katanya.
Sebelumnya, kepada wartawan di Kupang mengatakan korban FL menjelaskan bahwa dirinya diserang oleh sekitar enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers di PT Flobamor.
Jumpa pers tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp 1,6 miliar yang diwarnai perdebatan antara pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.
FL bersama salah satu rekannya yang beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor sekitar sekitar 30 meter, ia tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.
FL yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Aksi pengeroyokan wartawan itu sangat tidak dibenarkan, apalagi ketika wartawan sedang menjalani tugas jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi dugaan pengeroyokan FL, seorang wartawan media daring di Kota Kupang pada Selasa (26/4).
FL diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal usai melakukan peliputan di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang, yang membuatnya mengalami luka-luka harus dirawat di rumah sakit.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi pengeroyokan tersebut dan sangat menyayangkan kejadian itu.
"Apapun alasan, kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan karena itu melanggar Undang-Undang," katanya.
Ia mengatakan AJI Kota Kupang melalui bidang terkait tengah mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut untuk mengambil sikap lebih lanjut.
Jika ditemukan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terkait dengan pemberitaan, kata dia maka pihaknya akan mendorong proses hukum terhadap pelaku.
"Kalau ini berkaitan dengan pemberitaan maka kami akan mengadvokasi dan mendorong proses hukum kepada pelaku," katanya.
Sebelumnya, kepada wartawan di Kupang mengatakan korban FL menjelaskan bahwa dirinya diserang oleh sekitar enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers di PT Flobamor.
Jumpa pers tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp 1,6 miliar yang diwarnai perdebatan antara pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.
FL bersama salah satu rekannya yang beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor sekitar sekitar 30 meter, ia tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.
FL yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022