Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta warga melakukan takbiran di masjid atau mushalla di wilayah masing-masing dan tidak menggelar takbiran keliling.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran bupati setempat No.45/0386/Bag.2/2022 yang berisikan larangan melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Umat Muslim di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk menggemakan takbiran di masjid atau mushalla masing-masing wilayah, tidak boleh melakukan pawai takbiran keliling," kata dia.
Dia menjelaskan, larangan melakukan takbiran keliling dan dianjurkan melakukannya di masjid atau mushalla di tempat masing-masing mengacu pada Inmendagri No.23/2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Kemudian SE Menag No. 8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, serta hasil rapat Forkopimda Rejang Lebong pada 19 April 2022.
Larangan melaksanakan takbiran keliling tersebut, kata dia, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, karena kegiatan pawai takbiran keliling menyebabkan kerumunan massa dan berpotensi menyebarkan virus mematikan itu.
Untuk mengantisipasi adanya pawai takbir keliling pihaknya telah menyebarkan surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong No.450/0386/Bag.2/2022 kepada 15 camat guna diteruskan ke 156 desa dan kelurahan sehingga nantinya bisa disampaikan kepada pengurus masjid maupun mushalla di masing-masing wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran bupati setempat No.45/0386/Bag.2/2022 yang berisikan larangan melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Umat Muslim di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk menggemakan takbiran di masjid atau mushalla masing-masing wilayah, tidak boleh melakukan pawai takbiran keliling," kata dia.
Dia menjelaskan, larangan melakukan takbiran keliling dan dianjurkan melakukannya di masjid atau mushalla di tempat masing-masing mengacu pada Inmendagri No.23/2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Kemudian SE Menag No. 8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, serta hasil rapat Forkopimda Rejang Lebong pada 19 April 2022.
Larangan melaksanakan takbiran keliling tersebut, kata dia, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, karena kegiatan pawai takbiran keliling menyebabkan kerumunan massa dan berpotensi menyebarkan virus mematikan itu.
Untuk mengantisipasi adanya pawai takbir keliling pihaknya telah menyebarkan surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong No.450/0386/Bag.2/2022 kepada 15 camat guna diteruskan ke 156 desa dan kelurahan sehingga nantinya bisa disampaikan kepada pengurus masjid maupun mushalla di masing-masing wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022