Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) setempat karena tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah tanpa alasan yang bisa diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kami memastikan para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pada hari pertama (usai cuti Lebaran) akan dikenakan sanksi," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis.
Sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan jumlah waktu tidak masuk para ASN.
Pemotongan tunjangan TPP, menurut dia, dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, katanya lagi, setiap ASN menerima pendapatan dan tunjangan sesuai dengan kontribusi dan prestasi yang dilakukan dalam organisasi perangkat daerah tempat ASN tersebut bekerja.
"Jika ASN tidak masuk kerja dalam beberapa hari maka ada mekanisme tersendiri dan saya tekankan untuk pendapatan penghasilan tunjangan disesuaikan dengan prestasi kerja," ujar Rohidin.
Selain 14 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja, ada sekitar 50 ASN yang tidak masuk kerja namun dengan memiliki alasan atau keterangan yang bisa diterima, misalnya, sedang pendidikan, sakit, dan menjalani perjalanan dinas di luar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022