Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Bengkulu menahan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu EA karena dugaan penipuan sebesar Rp399 juta.

"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono di Bengkulu, Minggu.

Penahanan terhadap AE sebagai tersangka dimulai Minggu (6/4) pagi dan akan ditahan selama 20 hari.

Kapolres mengatkaan AE ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp399 juta.

Dugaan penipuan itu saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya AE, polisi juga menahan dua staf Dispenda Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Kami tahan bersama dua tersangka lain yakni staf Dipenda Bengkulu," tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi jenis iPad, printer, dan komputer.

Ia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan sejumlah proyek kepada terlapor.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka tambahnya agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014