Bengkulu (Antara) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
mengatakan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
provinsi, EA, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan,
akan diganti sementara.
"Akan ditetapkan pelaksana tugas sementara sehingga kegiatan kedinasan tidak terganggu," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan kasus yang menimpa AE sudah dibahas bersama Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang diketuai Sekretaris Daerah.
Dari hasil kajian dan pembahasan Baperjakat, tambahnya, akan
diputuskan seorang pelaksana tugas sehingga program kedinasan tetap
berjalan.
Sebelumnya Kepolisian Resor Bengkulu menahan Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu EA (49) karena
dugaan penipuan sebesar Rp399 juta.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, yang bersangkutan sudah
ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres," kata Kapolres Kota
Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono.
Penahanan terhadap AE sebagai tersangka dimulai Minggu (6/4) pagi dan akan ditahan selama 20 hari.
Kapolres mengatakan AE ditahan karena diduga melakukan tindak
pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp399
juta.
Dugaan penipuan itu saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu pada 2012.
Tidak hanya EA, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan dua
staf Dispenda Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan sejumlah proyek kepada terlapor.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Antara)
Gubernur : Kadishubkominfo akan diganti sementara
Senin, 7 April 2014 15:42 WIB 1267