Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan dasar polisi menangkap sebanyak 34 orang warga yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) saat memanen kelapa sawit di lahan garapan mereka di bekas areal hak guna usaha PT Bumi Bina Sejahtera (BBS).

"Belum jelas kronologis dasar menangkap warga. Berdasarkan informasi jumlah warga yang ditangkap  34 orang, daftar nama yang kami tahu sebanyak 20 orang," kata Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko, Dahri Iskandar, di Mukomuko, Jumat.

Dahri Iskandar yang juga Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman mengatakan hal itu terkait  penangkapan sekitar 34 orang warga termasuk warganya yang sedang panen massal tandan buah segar kelapa sawit di lokasi PT BBS oleh petugas gabungan polisi dan Brimob.

"Kita serahkan pemerintah menyelesaikan, sebelum ada titik penyelesaian jangan ganggu dulu, kecuali masyarakat yang punya garapan tanaman di dalam lahan itu jangan diganggu, kalau tanah tumpang tindih, itu dikatakan 'status quo'," ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan bekas HGU PT BBS yang dipersoalkan oleh warga maupun PT Daria Darma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu adalah lahan yang masih dalam sengketa dan lahan tersebut dikategorikan oleh BPN ATR lahan terlantar.

"Saya meminta pemerintah segera menyelesaikan ini jangan berlarut-larut dan warga yang ditangkap tolong dilepas," ujarnya.

Menanggapi penangkapan warga tersebut, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo dalam keterangannya mengatakan warga tersebut dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ipuh ke Mapolres setempat

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022