Petani di Mukomuko memanfaatkan program peremajaan tanaman sawit sehingga lahannya dapat lebih produktif dengan dengan bibit yang baik serta pengolahan kebun yang efisien.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya di Mukomuko, Jumat, mengatakan terdapat dua kelompok tani mengajukan agar mendapatkan manfaat program. Selama ini lahan sawit mereka belum begitu produktif karena selama ini menggunakan bibit asalan dan tanaman tua di lahan seluas sekitar 200 hektare.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya di Mukomuko, Jumat, mengatakan terdapat dua kelompok tani mengajukan agar mendapatkan manfaat program. Selama ini lahan sawit mereka belum begitu produktif karena selama ini menggunakan bibit asalan dan tanaman tua di lahan seluas sekitar 200 hektare.
"Ada dua kelompok tani yang baru mengusulkan program peremajaan sawit ke dinas ini, selanjutnya petugas mendatangi kelompok tani untuk menjelaskan persyaratan untuk mengusulkan program ini," kata Iwan.
Ia menyebutkan dua grup itu yakni Kelompok Tani Kanerah Baru Kecamatan Pondok Suguh dan Tamang Kenedai Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya.
Ia menyebutkan dua grup itu yakni Kelompok Tani Kanerah Baru Kecamatan Pondok Suguh dan Tamang Kenedai Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya.
Rencananya dua kelompok tani tersebut, kata dia, mengajukan masing-masing lahan 100 hektarnya agar mendapat program peremajaan tanaman kelapa sawitnya.
"Kalau sekarang ini belum ada data pasti luas lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program ini, tetapi perkiraan setiap kelompok tani ini seluas 200 hektare lebih," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, petugas dinas ini mendatangi kelompok tani untuk memberitahukan syarat yang harus dilengkapi oleh kelompok tani mendaftar ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Ia menyebutkan, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok tani, yakni daftar nama yang ikut rapat pembentukan kelompok tani, pengajuan surat keputusan pembentukan kelompok tani.
Kemudian, katanya, kelompok tani menyiapkan KTP, surat keterangan tanah (SKT), sertifikat hak milik (SHM) lalu dimasukkan ke dalam aplikasi simultan. Selain itu, jumlah anggota kelompok tani minimal sebanyak 25 orang dan luas lahan perkebunan kelapa sawit sedikitnya 50 hektare.
Sementara itu, ia menyebutkan, sebelumnya sebanyak empat kelompok tani yang mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada pemerintah pusat.
Empat kelompok tani itu adalah KRP Masad Jaya I di Desa Lubuk Talang, KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung, KRP Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko, dan KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya.
"Saat ini empat kelompok tani dalam proses verifikasi data oleh instansinya dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI," kata dia.