Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menekankan baik individu maupun kelompok yang terindikasi mengajak pemilih untuk tidak menggunakan hak suara pada Pemilu 2014 (9/4) akan diancam dengan hukuman pidana.

"Kami menemukan spanduk yang memuat ajakan golput, ini meresahkan, kasus ini langsung kami limpahkan ke Polresta Bengkulu," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah di Bengkulu, Selasa.

Dia mengatakan oknum yang terindikasi mengajak masyarakat menjadi golongan putih alis tidak berpartisipasi Pemilu akan dipidana sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Pelaku terancam pasal 308 UU Nomor 8 Tahun 2012," kata dia.

Dia menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Darlinsyah menyayangkan sikap oknum yang memasang spanduk ajakan golput itu, selain meresahkan, ajakan tersebut juga bertentangan dengan upaya KPU setempat yang selama ini berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih.

"Kami sudah gencar memberikan sosialisasi untuk tidak golput, tiba-tiba ada spanduk gelap seperti ini," kata dia.

Menurut dia, menjadi golongan putih bukanlah sebuah pilihan, karena menjadi golput tidak akan menyelesaikan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Tindakan golput malah akan menambah panjang persoalan dangan masalah baru lagi, dengan tidak memilih maka orang yang akan duduk sebagai legislatif bisa jadi bukan orang yang mempunyai kapasitas atau mereka yang tidak mengerti apa yang selama ini diaspirasikan oleh masyarakat, sehingga ini akan menambah panjang daftar masalah bangsa, oleh sebab itu gunakanlah hak suara dengan bijak," ujarnya. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014