Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas acara pemeriksaan terhadap dua pencuri sebanyak tiga ton tandan buah segar kepala sawit milik kas desa di daerah itu rampung.

"Berira acara pemeriksaan, tersangka, dan barang bukti dalam kasus ini segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Sabtu.

Kedua tersangka dalam kasus itu adalah A (30), sopir truk,  dan  AM (45) mantan kepala desa setempat.

Ia menjelaskan, kasus pencurian buah sawit itu terjadi pada  Minggu (9/2) dan Senin (10/2). Tersangka dan barang bukti diamankan di wilayah Kecamatan Penarik.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014